STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI DKM NURUL MASYRIQ UJUNGBERUNG INDAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) NURUL MASYRIQ
1. PEMBINA
Pembina merupakan dewan pertimbangan terhadap kegiatan masjid dengan tugas pokok:
a. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM.
b. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM.
2. PENASEHAT
Penasehat merupakan dewan pemberi nasehat terhadap jalannya kegiatan masjid dengan tugas pokok:
a. Memberikan nasehat nasehat dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM.
b. Memberikan arahan baik diminta maupun tidak kepada Ketua DKM.
3. PAKAR
Pakar merupakan dewan pemberi rujukan terhadap pemahaman keislaman terhadap kebutuhan jamaah Masjid dengan tugas pokok:
a. Memberikan rujukan pemahaman keislaman kepada Jama’ah.
b. Memberikan pembinaan dan nasehat kepada Ketua dalam hal menjalankan tugas kepengurusan DKM dibidang keagamaan.
4. KETUA
Memimpin jalannya organisasi DKM secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanaan dan menyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
b. Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
c. Memberikan arahan kepada bidang untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
d. Menyelenggarakan kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan keislaman kepada Jama’ah dan masyarakat pada umumnya.
f. Menyelenggarakan pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISKAF (Zakat, Infaq, Sodaqoh, Wakaf)
g. Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
h. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jama’ah.
5. KESEKRETARIATAN
Dipimpin oleh satu orang Sekretaris dan dibantu oleh Satu orang Wakil Sekretaris atau lebih. Tugas utama adalah untuk membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM.
c. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM.
d. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
f. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
g. Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
h. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
6. KEBENDAHARAAN
Dipimpin oleh satu orang Bendahara dan dibantu oleh Satu orang Wakil Bendahara atau lebih. Tugas utama adalah untuk Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Menyimpan, mengelola dan membukukan seluruh transaksi keuangan DKM.
b. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
c. Membelanjakan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
d. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM.
e. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka dan transparan.
f. Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan penggunaan uang yang ditandatangani bersama Ketua.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
7. Bidang Dakwah dan Ibadah
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan ibadah jama’ah.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan ibadah jama’ah.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
c. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib.
d. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid bekerjasama dengan bidang Kajian dan Pendidikan.
e. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam.
f. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya.
g. Menyelenggarakan ibadah sholat tarawih, qiyamul-lail, mengatur jadwal penceramah “Kultum”.
h. Menyelenggarakan Peringatan Hari Hari Besar Islam guna syi’ar Islam di Masyarakat dan menyelenggarakan dua sholat ied.
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
8. Bidang Pemberdayaan dan ZISKAF.
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan Satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pemberdayaan Ekonomi Ummat dan sosial dan kesejahteraan ummat melalui sarana ZISKAF.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf.
b. Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan. c. Mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
d. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatankegiatan yang bersifat social kemasyarakatan.
e. Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Masjid.
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
9. Bidang Kajian dan Pendidikan
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Kajian Islam dan Pendidikan.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anakanak, remaja maupun orang tua.
b. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
c. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid dan Masyarakat Umum
d. Membina dan mengelola Taman Pendidikan dan pengembangannya pada tingkat pendidikan lebih atas.
e. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
f. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Perpustakaan Masjid.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
10. Bidang Kerumahtanggaan.
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Kebersihan Masjid.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pemanfaatan masjid dan sarana lainnya bagi kegiatan kegiatan yang diselenggarakan Bidang lain maupun umat islam lainnya.
b. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
c. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarana-prasarananya.
d. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
e. Melakukan inventarisasi seluruh kekayaan masjid yang berwujud fisik, termasuk status tanah dan bangunan Masjid.
f. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
11. Bidang Pembangunan.
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Pembangungunan dan Pengembangan fisik Masjid.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan renovasi fisik masjid dan sarana prasarana lainnya.
b. Merencanakan, mengatur, mengelola dan melaksanakan pembangunan fisik masjid.
c. Melakukan dan mengelola sumber sumber keuangan yang diperuntukkan untuk renovasi dan pembangunan masjid beserta saranaprasarananya.
d. Mencari donasi dan sumbangan yang tidak mengikat untuk keperluan renovasi dan pembangunan masjid.
e. Melakukan inventarisasi seluruh kekayaan masjid atas hasil renovasi dan pembangunan masjid.
f. Melaksanakan renovasi dan pembangunan masjid.
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
12. Bidang Muslimat.
Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
b. Menyusun rencana kegiatan pembinaan keislaman bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
c. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
d. Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bekerja sama dengan bidang Pemberdayaan ZISKAF.
e. Melakukan koordinasi dengan bidang da’wah dan ibadah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI)
f. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
13. Unit Public Relation dan Komunikasi
Dipimpin oleh satu orang Ketua Unit dan satu orang Wakil Ketua Unit, dibantu oleh beberapa anggota guna melaksanakan tugas tugas Komunikasi baik ke luar maupun ke dalam kepengurusan DKM Nurul Masyriq.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Melakukan komunikasi ke luar DKM guna mensyi’arkan kegiatan keislaman yang dilaksanakan masjid Nurul Masyriq bisa diketahui oleh umat islam lainnya.
b. Melakukan komunikasi ke dalam DKM guna menyamakan persepsi dan sosialisasi keputusan rapat internal kepada seluruh pengurus.
c. Memanfaatkan sarana teknologi informasi dalam menjalankan tugas.
d. Meng-update status pada official web. masjid Nurul Masyriq secara rutin.
e. Menjaga dan meningkatkan citra masjid Nurul Masriq dikalangan jama’ah, umat dan masyarakat pada umumnya.
f. Melaporkan segala kegiatan dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM
14. LEMBAGA LEMBAGA OTONOM dan AdHoc
Dipimpin oleh satu orang Ketua Lembaga atau Ketua AdHoc/Panitia dan satu orang Wakil Ketua Lembaga, dibantu beberapa anggota guna melaksanakan tugas tugas Kemakmuran Masjid. Ketua DKM bisa membentuk Lembaga Otonom atau AdHoc/Kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi. Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi DKM Nurul Masyriq dibuat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.